Advertisement

Promo November

Pilkada 2024: KPU Kota Jogja Tambah 1 TPS di Kampung Sitisewu

Alfi Annisa Karin
Sabtu, 03 Agustus 2024 - 15:57 WIB
Sunartono
Pilkada 2024: KPU Kota Jogja Tambah 1 TPS di Kampung Sitisewu Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, TEGALREJO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja terus bersiap menyambut kontestasi Pilkada 2024. Terakhir, KPU Kota Jogja melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh 1.234 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro menyebut berdasarkan hasil coklit, KPU Kota Jogja memutuskan menambah 1 titik TPS. "Ada 1 TPS tambahan di kampung Sitisewu, Sosromenduran, Gedong Tengen," ujar Harsya, Sabtu (3/8/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Diklaim Solid, KSB Bakal Dukung Duet Harda-Danang di Pilkada Sleman

Harsya menuturkan, pemilih di Kampung Sitisewu tercatat ada 659 orang, sehingga harus dikembangkan menjadi 2 TPS di kampung itu. Ini menambah jumlah TPS keseluruhan di Kota Jogja yang semua 648 TPS menjadi 649 TPS.

Harsya menambahkan, ini belum termasuk lokasi TPS khusus. Ada dua TPS khusus di Kota Jogja, yakni di Rutan 2A Kota Jogja dan Lapas 2A Kota Jogja.

"Instruksi dari KPU RI, rutan dan lapas menjadi TPS lokasi khusus. TPS reguler ada 649, ditambah dua lokasi TPS khusus total jadi 651 TPS," ujarnya.

Ke depan, KPU Kota Jogja akan melakukan rapat pleno terkait penerapan daftar pemilih hasil pemutakhiran pemipih di Kota Jogja. KPU juga akan menyampaikan kepada pemangku wilayah, pengawas pemilu, hingga pantarlih untuk kembali merekapitulasi jumlah pemilih yang aktif, tidak memenuhi syarat, belum terdata, maupun pemilih baru.

BACA JUGA : Kustini dan Danang Maharsa Resmi Pecah Kongsi di Pilkada Sleman 2024

Harsya menyebut pihaknya akan melakukan mitigasi risiko. Ini untuk mencegah terjadinya pemungutan suara ulang. Pihaknya memastikan daftar pemioih adalah warga Kota Jogja yang sudah ber-KTP elektronik maupun berusia 17 tahun pada 27 November.

"Kami pastikan KPPS yang menghadapi pemilih di meja daftar hadir memastikan harus benar-benar warga Kota Jogja dengan bukti auntentik KTP elektronik maupun dokumen kependudukan yang lain, sehingga tidak ada peluang untuk terjadi pelanggaran administrasi yang berdampak rekimendasi pemungutan suara ulang di Kota Jogja," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu

News
| Minggu, 24 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement